2 Comments

Tingkatan Mujtahid (Ahli Ijtihad)

klasifikasi para ahli ijtihad menurut Syeikh Abu Zahrah, ulama besar Mesir, terbagi menjadi beberapa klasifikasi, misalnya mujtahid mutlaq (mustaqil), mujtahid muntasib, mujtahid fil mazhab dan mujtahid fi at-tarjih.

1. Mujtahid mutlaq (mustaqil)

Ini adalah level mujtahid yang paling tinggi. Untuk sampai ke level ini, awalnyaseseorang harus memenuhi dulu standar dasar yang harus dimiliki seorang mujtahid.

Kemudian tambahannya adalah dia harus bisa membuat metologi ijtihad (ushul fiqih) sendiri tanpa meniru atau mengadaptasi dari orang lain. Dari hasil konsepnya itu, dia melakukan ijtihad pada semua sisi kehidupan mulai dari urusan thaharah sampai urusan kenegaraan, yang kemudian disusun menjadi kumpulan hasil ijtihad yang murni hasil dari kesungguhan dirinya. Bukan kutipan juga bukan contekan dari mujtahid lain. Kecuali kalau kebetulan hasilnya sama.

Contoh mujtahid mutlak adalah 4 imam mazhab yang kita kenal:
* Al-Imam Abu Hanifah (80-150 H)
* Al-Imam Malik (93-179H)
* Al-Imam Asy-Syafi’i (150-204 H)
* Al-Imam Ahmad bin Hanbal
Mereka yang merumuskan metodologi istimbath hukum dan sistem pengerjaannya, selain mereka juga menggunakannya untuk berijtihad, di mana sistem dan hasil ijtihadnya kemudian dijadikan rujukan oleh mujtahid di level bawahnya.

2.Mujtahid Muntasib

Pada level kedua, kita bertemu dengan para mujtahid yang disebut muntasib. Sesuai namanya, muntasib adalah orang yang melakukan instisab, yaitu berafiliasi kepada suatu mazhab tertentu.

Jadi mereka tidak menciptakan mazhab sendiri dalam arti tidak merumuskan sistem ijtihad dan istimbath. Mereka adalah orang yang datang belajar sistem itu hingga betul-betul menguasai sepenuhnya,
setelah itu merekamenjadi pengguna langsung untuk melakukan berbagai ijtihad dalam masalah syariah.

Namun dari segi kemampuan, sesungguhnya mereka sudah bisa melakukan perumusan sistem ijtihad sendiri. Tapi biasanya mereka tidak melakukannya, karena apa yang sudah dirintis oleh guru mereka sudah lebih baik dan lebih maju. Bahkan mereka malah menjadi tonggak yang ikut menguatkan suatu mazhab yang sudah ada, karena mereka menjadi pembela sekaligus berjasa mempopulerkannya kepada khalayak.

3. Mujtahid fil mazhab

Mereka ini adalah mujtahid yang tidak membuat sistem sendiri, juga tidak berijtihad sendiri. Mereka menggunaka sistem dari mazhab masing-masing dan mengikuti hasil ijtihadnya juga.

Mereka hanya berijtihad manakala di dalam mazhab mereka belum ada hasil ijtihad. Karena persolaan hukum akan terus ada dan tidak pernah berhenti.

Maka pada saat tidak hasil ijtihad dari mazhabnya yang sekiranya cocok dan bisa dijadikan jawaban, mereka barulah berupaya untuk berijtihad.

Dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah, yang termasuk ulama mujtahid fil mazhab adalah Abul Hasan Al-Karkhi (260-340H) dan Hasan bin Az-Ziyad (w. 204H). Dari kalangan Maliki adalah Muhammad bin Abdullah Al-Abhari (89-375H). Dari kalangan mazhab Syafi’i adalah Ibnu Abi Hamid Al-Asfraini (344-406H).

4. Mujtahid fi at-tarjih

Pada level paling bawah, ada mujtahid fit tarjih. Peran mereka bukan membuat sistem, juga tidak berijtihad sendiri, juga tidak melakukan ijtihad yangbelum ada ijtihad sebelumya.

Mereka 100% mengikuti sistem dan ijtihad dari para seniornya. Dan karena sudah banyak hasil ijtihad dari para senior dan terkadang hasilnya agak berbeda, maka peran mereka adalah melakukan tarjih.

Namun tarjih yang mereka lakukan bukan dalam arti mementahkan hasil ijtihad, melainkan mencoba melakukan studi komparasi antara semua hasil ijtihad dari keempat mazhab itu, lalu melakukan penelitian ulang atas dalil-dail yang digunakan serta analisa tentang keunggulan dari masing-masing mazhab.

2 comments on “Tingkatan Mujtahid (Ahli Ijtihad)

  1. Bagus broW…. 😀
    mantaaaaap,.,!?
    jgn Lupa mampir k Ilmukamu hehehehe,.,., 😀

  2. makasihhhh yaaa

Leave a reply to ILMUKAMU Cancel reply